Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, Nilai Pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal Tergesa-gesa

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo

SEMARANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menyoroti proses pemberhentian jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang yang dinilai dilakukan terlalu tergesa-gesa. Ia menilai, seharusnya pergantian kepemimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan secara lebih komunikatif dan berjenjang, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakpastian di internal perusahaan.

Pemerintah Kota Semarang sebelumnya secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal pada Kamis 9 Oktober 2025 di Kantor Tirta Moedal, Jalan Kelud Raya No. 60 Semarang. SK bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 itu ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur.

Menanggapi hal tersebut, Joko Widodo menyampaikan bahwa proses pemberhentian memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun idealnya dilakukan melalui komunikasi yang baik antara pihak Pemkot, Dewan Pengawas, dan jajaran direksi.

“Kami di Komisi B memahami bahwa pengangkatan maupun pemberhentian direksi adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun, prosesnya perlu dilakukan secara smooth, beretika, dan komunikatif agar tidak menimbulkan kesan tergesa atau mengabaikan prinsip profesionalitas,” ujarnya saat diwawancara via telepon, Jumat 10 Oktober 2025.

Joko menilai, langkah pemberhentian yang dilakukan secara cepat tanpa komunikasi yang cukup bisa menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar dan urgensinya.

“Yang kami soroti bukan keputusan pemberhentian itu sendiri, tetapi cara dan waktunya. Kalau dilakukan secara tiba-tiba, publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak semestinya. Padahal, hal-hal seperti ini bisa dikelola dengan komunikasi yang baik,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil langkah strategis terhadap BUMD, terutama yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Ia menekankan, pendekatan yang terbuka dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami berharap ke depan, setiap keputusan strategis terkait BUMD disertai penjelasan yang jelas kepada publik dan para pemangku kepentingan. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas,” tambahnya.

HP-SB


Berikan Pendapat Anda